*Oleh : Romzi Hermansyah, R.SP (Jurnalis Investigasi Madya LSPR-DP Angk II/2019-Muda PWI-DP Angk II/2012)*
“Terjadi penurunan jabatan atau disebut Demosi alias menempatkan pejabat berpangkat tinggi ke jabatan lebih rendah, menjadi isu sensitif dan dianggap tidak sesuai dengan sistem merit birokrasi, apa lagi tidak didasari dengan evaluasi kinerja atau hukum disiplin yang sah.”
“Ini termasuk keteledoran Wali Kota dalam penataan birokrasi, terutama jika melihat peraturan pemerintah tentang manajemen PNS. Ini bakal jadi sorotan BKN atau Kemenpan-RB.”
Kota Metro – Berbagai kritik mengenai penata kelola manajemen PNS bagian nomenklatur birokrasi Pemerintah daerah Kota Metro, untuk Wali Kota Metro, Hi.Bambang Iman Santoso agar dapat evaluasi untuk lebih baik. Nampaknya, hanya dianggap sebuah celoteh anak kecil, atau kalah dengan masukan dan bisikan para punggawa pemodal serta didasari kedekatan, suka dan tidak suka.
Belum lama, sengkarut penempatan jabatan lingkungan pemerintah kota metro di kritiki, termasuk juga dengan SOTK yang tentunya belum dilaksanakan sebagaimana ketentuannya, Perwali sebagai turunan belum juga dilaksanakan, justru kini berulang lagi.
Senin, 23/02/2026, 17 orang pejabat tinggi pratama lingkungan pemerintah kota metro di lakukan, terselip kesalahan dalam manajemen PNS. Hal ini tak ubahnya dengan pelantikan – pelantikan pejabat sebelumnya yang terkesan didasari lobian, suka tidak suka bahkan harus impor pejabat.
Terbaru, dari 17 orang pejabat itu ada selip dalam managemen PNS. Pertama pejabat tinggi madya utama IV/d itu kelasnya sudah kelas Pemerintah Provinis (Sekprov/Bappeda dan setingkat lainnya).
Golongan IV/d madya utama, Ir.Bangkit Haryo Utomo mantan sekda definitif yang digeser oleh Wali Kota tanpa prosedur yang patut digantikan Plt 2 kali dan Pj dalam waktu 1 bulan. Ir.Bangkit Haryo Utomo di lantik menjabat Kepala Kesbangpol yang kelas eselon II/III setingkat golongan III.
“Baru kali pertama saya melihat kebijakan atau kebajikan yang di ambil pimpinan daerah!. Kali ini pimpinan daerah kota metro cukup unik.”
Sementara, definitif Kepala Kesbangpol, Elmanani di lantik menjadi Kepala BKPSDM.
“Jabatan kursi Kepala BKPSDM sudah selesai lelang, dan sudah ada pejabatnya yang layak sesuai nilai kelulusan, justru tidak di lantik.”
Lalu, peraturan SOTK berlaku per Januari kemarin, Disnaketrans Kota Metro ditiadakan.
Gabung dengan Dinas UMKM dan Koperasi. Artinya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, Wahyu Ningsih harusnya Non Job, tapi dilantik jadi Kadisos yang sebelum diikutkan UKOm.
Mestinya, Wahyu Ningsih itu, non job alias staf ahli dlu lah, bukan menggeser definitif. Jadi kesan maen puzzle bongkar pasang susun. Belum lagi soal Plt kemarin kemarin, kesan seperti kocokan arisan STPDN.
Sesuai SOTK, OPD yang berganti nama perlu di kukuhkan terlebih dahulu, sampai pada strukturnya yang dirubah. Ini menyangkut ke absah an legal administratif dan administrasi dokumen. Barulah melantik pejabat tinggi pratama lainnya mengisi kekosongan, bukan bongkar pasang sana sini.
Pada dasarnya, pangkat gol IV/d adalah pangkat Pembina Utama Madya, yang biasanya disandang oleh pejabat struktural tinggi. Paling tidak Ir. Bangkit Haryo Utomo, jadi asisten Wali Kota.
Nah, jabatan Kepala Kesbangpol itu tingkat Kab/kota umumnya eselon II.b dan atau III.a tergantung pada tipe organisasi perangkat daerah, kantor atau badan.
Dalam aturan terkait hal jabatan birokrasi pemerintah daerah dan aturan manajemen PNS serta aturan lain yang mengait, jelas bagaimana tata cara pelaksanaan peraturan manajemen PNS yang tepat.
Tentunya berprinsil sistem marit kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja serta dilakukan secara adil dan wajar
Dasar utamanya UU No.20/2023 tentang ASN, PP No.11/2017 jo PP No.17/2020 tentang manajemen PND dan peraturan teknis dari BKN/Menpan-RB.
“Dari perencanaan dan kebutuhan penyusunan formasi, pengadaan PNS atau Seleksi baik itu administrasi, kompetensi dasar dan kompetensi bidang dengan sistem komputer asisted test. Kira kira begitu alurnya. Tapi, tetap objektif, transparan dan kompetitif.”
Pengelolaan kinerja terbaru pedomannya Pemenpan-RB No.6/2022, ini mengatur basis dialog kinerja bukan sekedar administratif saja. Artinya, siklus perencanaan penetapan sasaran kinerja pegawai dan dialog kinerja antara bawahan dan atasan, gak jauh beda ketika kita berpakaian yang serasi dan seragam, elok dipandang.
Lalu penilaian, evaluasi kinerja yang kuantitas kualitas serta prilaku kerja. Disini dimaksudkan bukan sekedar untuk pengembangan karir, promosi dan mutasi dalam jabatan, tetapi kepatuhan dan kepatutan guna menjalankan roda organisasi pemerintahan yang baik, kata kerennya goodmorning sir, eh..! Maksudnya, Good governance.
Prinsipnya tetap pada The right man on the right place, didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas. (*)
![]()
